BATULICIN – Tanpa perlawanan, pemilik warung hanya bisa pasrah melihat warungnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hitungan menit, warung-warung sederhana berbahan kayu tersebut dihancurkan.
Dibongkarnya warung beroperasi ganda tersebut merupakan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah memberikan peringatan kedua kalinya atau yang terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan kegiatan warung meresahkan masyarakat tersebut.
" Sebelumnya, pihak Kecamatan Sungai Loban sudah memperingatkan pemilik warung melalui surat peringatan atau teguran agar menghentikan, menutup, dan membongkar warung-warung tersebut dengan kesadaran diri dengan batas waktu seminggu mulai dari tanggal 24 – 30 Nopember 2014. Dan apabila ternyata masih beroperasi tanpa mengindahkan surat peringatan tersebut maka akan ditindak tegas oleh aparat pemerintah tanpa ada ganti rugi dari pihak manapun," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanbu, Herlambang melalui Kasi Operasional dan Penindakan, Sarmidi, Selasa (9/12) kemarin.
Dibongkarnya warung yang beroperasi ganda disepanjang Jalan Provinsi Kecamatan Sungai Loban seperti di tepi jalan Desa Tri Mulya, Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, dan Desa Sebamban Baru tersebut dikarenakan warung-warung tersebut berfungsi sebagai tempat prostitusi dan menyediakan minuman keras memabukkan.
Tujuan dibongkarnya warung tersebut agar terjadinya ketertiban dan keamanan serta terhindar dari penyakit masyarakat yang berdampak menimbulkan penyakit HIV / AIDS.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 8 warung dibongkar oleh Satpol PP Tanbu bersama dengan dengan unsur Koramil, Polsek Pagatan, Camat Sungai Loban, MUI, KUA, Dinsosnakertrans Tanbu, Camat Sungai Loban, Kades Desa Sebamban Baru, Kepala Desa Kertabuwana, dan Kepala Desa Dwi Marga Utama. (rel)
|
+ komentar + 1 komentar
Semangat pak, jangan takut hancurkan kemaksiatan
Rumah Impian
Posting Komentar