Tidak memenuhi persyaratan berkas, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu menggugurkan pencalonan Drs H Difriadi Darjat dan Andi Tandrang sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu untuk periode 2016 – 2021 mendatang.
Drs Samsani kepada media menyatakan bahwa, sesuai aturan yang telah ditetapkan pasangan calon harus memenuhi syarat salah satunya dukungan dan usungan partai politik yang memiliki perwakilan minamal tujuh kursi di dewan.
"Setelah kami verifikasi, Pasangan Difri dan Andi Tanrang yang hanya mengantongi dukungan dari Partai Gerindra dan Partai Golkar ( Kubu ARB) saja. Usungan dan rekomendasi Partai Golkar harus dari dua kubu, ARB dan Agung Laksono. Kami memberikan ruang apabila pasangan ini tidak menerima dengan keputusan KPUD," ucap Syamsani.
Sementara itu, hingga kini hari terakhir masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu, hanya ada dua pasangan yang dinyatakan lolos oleh KPUD Tanah Bumbu, Calon Incumbet Mardani H Maming yang berpasangan dengan H Sudian Noor diusung oleh delapan koalisi partai politik. Serta, calon indenpenden Abdul Hakim – Gusti Chafizi.
Posting Komentar