BATULICIN-Hasil operasi rutin digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menjaring 10 Pekerja Sek Komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Kapis Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Selasa (13/12).
Tak hanya 10 PSK yang terjaring, hasil operasi itu juga turut mengamankan 4 pria yang berada dilokalisasi tersebut. Namun setelah menandatangi perjanjian prihal tidak berkunjung ke tempat maksiat itu, maka pihak satpol mengijinkannya untuk pulang ketempat masing-masing.
Kepala Satpol PP Drs. Herlambang mengatakan. Penangkapan ini bagian operasi rutin dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Penangkapan ini bermula dilakukannya penyisiran ke salah satu lokasi yang terindikasi kuat melakukan tindakan prostitusi. Ternyata di lokasi itu anggota Satpol kami melihat sekelompok wanita dan beberapa lelaki yang sedang santai diruang tamu lokasi itu, seketika itu mereka kami bawa ke pos pengaman Satpol,"ucap Herlambang disela-sela mengamankan PSK tersebut.
Secara tegas dia katakan, semenjak terbitnya peraturan Bupati bahwa tempat itu sudah dinyatakan dilarang melakukan praktek prostitusi. Bahkan pada pertengahan tahun 2015 Pemerintah Daerah sudah menutup secara resmi sekaligus memulangkan ratusan PSK ke tempat asalnya.
"Sebagai bentuk implikasi terhadap Perbup yang ada itu, kami akan terus melakukan giat operasi penyakit masyarakat ke beberapa wilayah, tak terkecuali hotel maupun berbagai jenis penginapan lainnya. Sehingga wilayah kita akan bebas dari praktek terlarang tersebut,"tandasnya.
Sebagai tindaklanjut hasil giat operasi ini, Herlambang mengungkapkan. para penjaja cinta itu langsung dipulangkan ketempat asalnya pada Selasa malam melalui Kapal laut. Namun sebelumnya sudah melalui surat perjanjian terhadap PSK yang terjaring itu agar tidak kembali melakukan praktek serupa.
"Sebelum dipulangkan mereka menda tangani perjanjian ini dan atomatis mereka sudah terdata, namun bila melakukan praktek serupa ke wilayah Tanah Bumbu, kami akan menyerahkan ke pihak Polres Tanbu untuk proses hukum selanjutnya,"tutupnya. (HMS)
Posting Komentar